ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MGMP PAI SMP
KABUPATEN MAROS
PEMBUKAAN
Bismillahirrahmanirrahim,
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun
Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi
di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuan
keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan
proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan
tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat
berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta
mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya.
Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru
menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan
berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain
menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan
perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja
Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
(MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah
sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan
profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan
dengan hal tersebut, peningkatan kemampuhan profesionalisme GPAI memerlukan
suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi,
berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama GPAI yang arah
dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah
berhimpunnya GPAI ini diberi nama :
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam (MGMP-PAI). Tingkat Pusat berkedudukan di
ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat
Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI), berdasarkan:
1.
Syari’ah Islam
2.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru
dan Dosen;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1.
Fungsi
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam (MGMP-PAI) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara
sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.
2.
Tujuan
a.
Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab
sebagai GPAI yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik
kepada Allah SWT;
b.
Menumbuhkan semangat GPAI untuk meningkatkan
kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses
pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
c.
Meningkatkan kemampuan GPAI dalam memilih dan
menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat
meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
d.
Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta
advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar
pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
e.
Membantu GPAI untuk memperoleh informasi tekhnis
edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
f.
Meningkatkan kegiatan silaturahmi dan tukar
informasi antar sesama pengurus, dan anggota MGMP-PAI;
g.
Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan
dari Diknas
dan Kemenag atau Instansi lain yang
terkait dengan pendidikan;
h.
Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam
meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan
Agama Islam di Sekolah;
i.
Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan
terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa
ini;
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
1.
Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
2.
Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Keanggotaan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI), adalah
seluruh GPAI yang bertugas di tingkat SMP di Kabupaten Maros.
2. Menyetujui
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya
yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam Kongres/Musyawarah anggota;
3. Memiliki
kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif
dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota berhak :
2.
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati
dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam
Kongres/Musyawarah anggota;
b. Menjaga
dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)
c. Memberikan
sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan
kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)
d.
Menghadiri
dan mengikuti Kongres/Musyawarah anggota;
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Anggota
MGMP-PAI berhenti karena :
1.
Meninggal
dunia;
2.
Purna
bhakti (berhenti jadi GPAI);
3.
Diberhentikan
dari tugas sebagai GPAI;
4.
Melanggar
Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
1. Pengurus
dipilih dari, dan oleh anggota;
2. Pengurus
diajukan dan diusulkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam (MGMP-PAI) tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota.
3.
Pengurus
sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a. Ketua
dan Wakil Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Departemen
untuk tingkat Pusat, Bidang pada tingkat Propinsi, dan Seksi untuk tingkat Kab/Kota dan
Kecamatan sesuai dengan kebutuhan
4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk
meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan
organisasi;
5. Mampu menjaga nama baik dan
kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
Setiap
pengurus berhak :
1. Menetapkan
kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
2. Membentuk
tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
3. Mewakili
MGMP-PAI pada pelatihan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi
atau di tingkat Nasional;
Setiap
pengurus berkewajiban :
1. Mengelola
dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2. Mengajukan
rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja MGMP-PAI pada
Kongres/Musyawarah anggota;
3. Menyelenggarakan
administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur
dan transparan;
4. Menyelenggarakan
Kongres/Musyawarah anggota dan atau pengurus;
5. Membuat
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya
pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap
pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.
Berhenti
dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 8;
2.
Habis
masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3.
Diberhentikan
dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber
Keuangan MGMP-PAI, berasal dari :
1. Sumbangan/bantuan
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tingkat Kecamatan di
seluruh Indonesia;Iuran anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam (MGMP-PAI) berdasarkan kesepakatan Kongres/Musyawarah anggota;
2. Donatur
dan sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat;
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI), digunakan
untuk :
1. Kegiatan
operasional Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI);
2.
Kegiatan
proyek atau tugas khusus dari pemerintah/lembaga/instansi;
3.
Pengadaan
sarana dan prasarana;
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1. Tahun
Buku MGMP-PAI, berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember setiap tahun;
2.
Sistem
dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3. Paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum Kongres/Musyawarah anggota tahunan
dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca
akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4. Laporan
keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung
jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam Kongres/Musyawarah
anggota yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk
diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5. Laporan
dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
1. Pengurus
bertanggung jawab kepada Kongres/Musyawarah anggota
2. Pengurus
melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam
BAB V Pasal 10;
3. Pengurus
yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/Musyawarah anggota dan
digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4. Pengurus
secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai
instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah
di tingkat Pusat disebut Kongres, di tingkat Provinsi disebut Musyawarah
Wilayah (Muswil), di tingkat Kabupaten/Kota disebut Musyawarah Daerah
(Musda), sedangkan di tingkat Kecamatan disebut Musyawarah Kecamatan
(Muscam);
2. Musyawarah
merupakan kekuasaan tertinggi;
3. Musyawarah
anggota akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan untuk:
a. mengevaluasi
laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun
pada akhir masa jabatannya;
b. membuat program kerja berikut anggarannya pada
tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c. memilih
pengurus untuk periode berikutnya;
4. Musyawarah
anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari
anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
5. Musyawarah
anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6. Musyawarah
anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa,
dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi AGPAII;
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1. Musyawarah
pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta
mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak
lanjutnya;
2. Musyawarah
pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta
mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3. Musyawarah
pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan
tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar MGMP-PAI
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau
perwakilan dari tingkat Provinsi/Kab./Kota sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
kuorum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikakan Agama Islam (MGMP-PAI);
2. Usul
perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
3. Perubahan
dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam
di Indonesia;
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
1. Pembubaran
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)
dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus yang ketentuannya sama dengan
ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Psl 18 ayat 1;
2. Usul
pembubaran Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikian Agama Islam
(MGMP-PAI) dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana
diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;
3. Bila
MGMP-PAI dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur
dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal
yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan
dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Musyawarah Guru
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI);
2. Anggaran
Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;
|
2.20.2013
AD-ART MGMP PAI SMP KABUPATEN MAROS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
:B) :)) J:) :-J :x :(( :| :(
:iq :# :? #-o :@ J:P :o :-o