picasion.com

2.20.2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MGMP PAI SMP KABUPATEN MAROS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  
MGMP PAI SMP
KABUPATEN MAROS

BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :

  1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) adalah suatu wadah organisasi profesi guru PAI;
  2. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat  SMP;
  3. Ketua MGMP – PAI disebut Ketua;
  4. Anggota  MGMP – PAI biasa adalah GPAI tingkat  SMP,  baik Negeri maupun Swasta di wilayah Kab Maros;
  5. Pengurus MGMP - PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota;
  6. Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP - PAI yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara;
  7. Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus MGMP PAI
  8. Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara;

BAB II
KEANGGOTAAN 

Pasal 2

  1. Semua GPAI SMP  Negeri dan Swasta di Kab. Maros  menjadi anggota MGMP - PAI;
  2. Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
  3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;

Pasal 3 

  1. Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja MGMP - PAI;
  2. Keanggotaan MGMP - PAI seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
a.     Yang bersangkutan meninggal dunia;
b.     Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
c.     Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain;
3.     Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BAB III
PENGURUS 

Pasal 4 

  1. Pengurus MGMP - PAI Pusat meliputi Dewan Pembina Pusat, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pengurus Pusat (disebut DPP);
  2. Pengurus MGMP - PAI Provinsi meliputi Dewan Pembina Provinsi, Dewan Penasehat Provinsi dan Dewan Pengurus Provinsi (disebut DPW);
  3. Pengurus MGMP - PAI Kab/Kota meliputi Dewan Pembina Kab/Kota, Dewan Penasehat Kab/Kota dan Dewan Pengurus Kab/Kota (disebut DPC);
  4. Pengurus MGMP - PAI Kecamatan meliputi Dewan Pembina Kecamatan, Dewan Penasehat Kecamatan dan Dewan Pengurus Kecamatan;

Pasal 5 

Untuk melaksanakan tugas MGMP - PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara; 
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :

  1. Ketua, adalah :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat

2.     Sekretaris, adalah :
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP - PAI, yang terdiri dari :
    1. Membuat data pengurus dan anggota;
    2. Membuat Undangan rapat;
    3. Membuat Notulen rapat;
    4. Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
    5. Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
    6. Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP - PAI;

3.     Bendahara, adalah :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang MGMP - PAI;  





Pasal 6
Penggantian Pengurus 

  1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya,  maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;
  2. Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
  3. Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri; 

Pasal 7
Pemilihan Pengurus

  1. Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
  2. Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Kongres/Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
  3. Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
  4. Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
  5. Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia; 

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus 

  1. Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
  2. Seorang GPAI di Kab. Maros yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP - PAI pada umumnya;
  3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
  4. Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;

BAB IV
MASA KERJA 

Pasal 9
Masa Kerja Pengurus 

  1. Masa kerja pengurus selama 3 (tiga) tahun;
  2. Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;




BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota

  1. Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
  2. Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
  3. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
  4. Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a.    Dipandang perlu oleh pengurus MGMP-PAI;
b.    Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 11
Program Kerja

  1. Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
  2. Program Kerja, meliputi :

Bidang Administrasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).  Pembenahan Sekretariat MGMP - PAI;
4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5).  Penyediaan buku notulen rapat;
6).  Pengadaan stempel/cap MGMP - PAI;
7).  Penyediaan buku kas keuangan;
8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9).  Mengusulkan SK Pengurus MGMP - PAI, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

Bidang Organisasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Kecamatan secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;  
                   
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4).  Mengusulkan pengurus dan anggota MGMP-PAI untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5).  Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;

Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
Laporan Akhir Tahun

Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
  1. Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
  2. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;


Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan 

  1. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
  2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MGMP – PAI

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15

1.  Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.  Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah anggota;
3.  Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

Tidak ada komentar:

:hi :-) :*) :ok :s) :D :o) :thx
:B) :)) J:) :-J :x :(( :| :(
:iq :# :? #-o :@ J:P :o :-o