ANGGARAN RUMAH
TANGGA
MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MGMP PAI SMP
KABUPATEN MAROS
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH
DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) adalah suatu wadah organisasi profesi guru PAI;
- Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat SMP;
- Ketua MGMP – PAI disebut Ketua;
- Anggota MGMP – PAI biasa adalah GPAI tingkat SMP, baik Negeri maupun Swasta di wilayah Kab Maros;
- Pengurus MGMP - PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota;
- Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP - PAI yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara;
- Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus MGMP PAI
- Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Semua GPAI SMP Negeri dan Swasta di Kab. Maros menjadi anggota MGMP - PAI;
- Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
- Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
Pasal 3
- Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja MGMP - PAI;
- Keanggotaan MGMP - PAI seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
a.
Yang bersangkutan meninggal dunia;
b.
Yang bersangkutan melanggar hukum dan
ketentuan yang berlaku;
c.
Yang bersangkutan selesai masa
tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain;
3.
Setiap anggota wajib mematuhi segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
- Pengurus MGMP - PAI Pusat meliputi Dewan Pembina Pusat, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pengurus Pusat (disebut DPP);
- Pengurus MGMP - PAI Provinsi meliputi Dewan Pembina Provinsi, Dewan Penasehat Provinsi dan Dewan Pengurus Provinsi (disebut DPW);
- Pengurus MGMP - PAI Kab/Kota meliputi Dewan Pembina Kab/Kota, Dewan Penasehat Kab/Kota dan Dewan Pengurus Kab/Kota (disebut DPC);
- Pengurus MGMP - PAI Kecamatan meliputi Dewan Pembina Kecamatan, Dewan Penasehat Kecamatan dan Dewan Pengurus Kecamatan;
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas MGMP - PAI;
maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris
dan Bendahara;
Untuk kelancaran tugas pengurus,
perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai
berikut :
- Ketua, adalah :
Memimpin
rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan,
mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam
keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat
2.
Sekretaris, adalah :
Bertanggung
jawab terhadap segala Administrasi MGMP - PAI, yang terdiri dari :
- Membuat data pengurus dan anggota;
- Membuat Undangan rapat;
- Membuat Notulen rapat;
- Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
- Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
- Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP - PAI;
3.
Bendahara, adalah :
Bertanggung
jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang
MGMP - PAI;
Pasal 6
Penggantian Pengurus
- Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;
- Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
- Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
- Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
- Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Kongres/Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
- Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
- Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
- Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
- Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
- Seorang GPAI di Kab. Maros yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP - PAI pada umumnya;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
- Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus
- Masa kerja pengurus selama 3 (tiga) tahun;
- Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota
- Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
- Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
- Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
- Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a.
Dipandang perlu oleh pengurus MGMP-PAI;
b.
Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;
BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja
- Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
- Program Kerja, meliputi :
Bidang
Administrasi, terdiri dari :
1).
Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2).
Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis
kegiatan;
3).
Pembenahan Sekretariat MGMP - PAI;
4).
Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5).
Penyediaan buku notulen rapat;
6).
Pengadaan stempel/cap MGMP - PAI;
7).
Penyediaan buku kas keuangan;
8).
Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9).
Mengusulkan SK Pengurus MGMP - PAI, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan
pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
Bidang
Organisasi, terdiri dari :
1).
Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2).
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator
Wilayah di Kecamatan secara periodik;
3).
Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait
dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4).
Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk
kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan
Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5).
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program
kerja;
Bidang
Kurikulum, terdiri dari :
1).
Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2).
Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3).
Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4).
Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5).
Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
Bidang
Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1).
Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2).
Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3).
Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4).
Mengusulkan pengurus dan anggota MGMP-PAI untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5).
Mengadakan seminar, simposium, semi
loka atau loka karya PAI;
6).
Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah,
buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan
olah raga;
7).
Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir
miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
Bidang
Kebijakan, terdiri dari :
1).
Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang
terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di
Sekolah;
2).
Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005
secara proporsional;
3).
Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang
terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4).
Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan
pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang
terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang
tertentu;
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
Laporan Akhir Tahun
Setiap
akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
- Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan
- Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
- Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MGMP – PAI
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga
(ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD),
sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
1.
Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal
yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan
secara khusus dalam Musyawarah anggota;
3.
Peraturan dan ketentuan khusus yang
dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga;
Tidak ada komentar:
:B) :)) J:) :-J :x :(( :| :(
:iq :# :? #-o :@ J:P :o :-o