picasion.com

2.24.2013


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : IX (SEMBILAN) /GANJIL
Pertemuan Ke : 1-2
Alokasi Waktu : 6 Jam ( 6 X 40 Menit ) 2 x pertemuan
Standar Kompetensi : 1. Memahami ajaran Al- Quran surat At-Tin.

I. Kompetensi Dasar

• Membaca QS. At-Tin dengan tartil.
• Menyebutkan arti QS. At-Tin.
• Menjelaskan makna QS. At-Tin.

II. Indikator

• Membaca potongan-potongan ayat dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Membaca keseluruhan ayat dalam QS. at-Tin dengan tartil dan benar
• Mengartikan masing-masing kata dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Mengartikan masing-masing ayat dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Mengartikan keseluruhan ayat dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Menjelaskan makna setiap ayat yang ada dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Menjelaskan pesan-pesan pokok dari QS. at-Tin.

III. Tujuan Pembelajaran

• Siswa diharapkan mampu Membaca potongan-potongan ayat dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Siswa diharapkan mampu Membaca keseluruhan ayat dalam QS. at-Tin dengan tartil dan benar
• Siswa diharapkan mampu Mengartikan masing-masing kata dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Siswa diharapkan mampu Mengartikan masing-masing ayat dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Siswa diharapkan mampu Mengartikan keseluruhan ayat dalam QS. at-Tin dengan benar.
• Siswa diharapkan mampu Menjelaskan makna setiap ayat yang ada dalam QS. at-Tin dengan benar
• Siswa diharapkan mampu Menjelaskan pesan-pesan pokok dari QS. at-Tin.

IV. Karakter Siswa yang diharapkan

• Dapat dipercaya ( Trustworthines)
• Rasa hormat dan perhatian ( respect )
• Tekun ( diligence )
• Tanggung jawab ( responsibility )
• Kerjasama

V. Materi Ajar/Peta Konsep












1. Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun[1587],
2. Dan demi bukit Sinai[1588],
3. Dan demi kota (Mekah) ini yang aman,
4. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
5. Kemudian Kami kembalikan Dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka),
6. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.
7. Maka Apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu?
8. Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya?

[1587] Yang dimaksud dengan Tin oleh sebagian ahli tafsir ialah tempat tinggal Nabi Nuh, Yaitu Damaskus yang banyak pohon Tin; dan zaitun ialah Baitul Maqdis yang banyak tumbuh Zaitun.
[1588] Bukit Sinai Yaitu tempat Nabi Musa a.s. menerima wahyu dari Tuhannya.

Kandungan yang terdapat dalam surat at-tiin adalah :
1. Yang dimaksud tin oleh sebagian ahli tafsir ialah tempat tinggal nabi nuh yaitu damaskus
2. Zaitun ialah baitul maqdis yang banyak tumbuh zaitun
3. Bukit sinai Yaitu tempat Nabi Musa a.s. menerima wahyu dari Tuhannya.
4. Yang dimaksud dengan negeri yang aman adalah kota mekkah, tempat nabi Muhammad.
5. Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna dan terbaik
6. Tapi manusia bisa menjadi makhluk yang paling rendah derajatnya disisi Allah jika tidak beriman dan mengerjakan amal saleh, yang akan ditempatkan di neraka
7. Sebaliknya manusia yang beriman dan mengerjakan amal saleh maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya (kenikmatan surga yang tidak terputus)
8. Mengapa manusia masih mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Padahal Allah hakim yang seadil-adilnya.

VI. Metode Pembelajaran

1. Ceramah
2. Tanya Jawab
3. Diskusi
4. Inkuiri
5. Pemberian tugas

VII. Teaching Aids (alat peraga)

1. Kartu berisi kalimat/kata QS At-Tiin dan kartu kalimat/kata arti QS At-Tiin

VIII. Sumber Belajar

1. Buku Pelajaran Agama Islam SMP kelas IX Halaman
2. Al-Qur’an dan terjemahanya

IX. Langkah-Langkah Pembelajaran

PERTEMUAN PERTAMA : 3 x 40 menit (1 X P) tanggal :

A. KEGIATAN AWAL

1. Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran (salam, absen)
2. ZONA ALFA (Ice breaking, Fun story [cerita lucu, cergam lucu, teka-teki], Menyanyi, Music)
 Cerita lucu : “baru belajar”
“seorang anak yang baru belajar bahasa inggris ditugaskan untuk menghapalkan 3 kata dalam bahasa Inggris. Dalam perjalanan pulang, ia melihat 2 orang turis yang sedang bertengkar. Salah seorang diantaranya mengatakan “shit! ( )” anak tadi berkesimpulan shit adalah kosa kata bahasa inggris. Dari dalam bus ana tadi melihat poster film bioskop 21 yang berjudul “spiderman”. Iapun menghafalnya. Berarti sudah 2 kata yang saya hafal, pikirnya. Saat ia ingin turun dari bus ia mendengar ada seorang pemuda yang berkata “lady first” kepada teman wanitannya. Anak itu pun berfikir lady first adalah kosa kata bahasa Inggris. Berarti sudah 3 kata yang dia hapal.
Keesokan harinya guru anak tadi, yaitu seorang wanita yang sudah agak tua bertanya, “ok’ what is yaur first word ?” “shits!” jawab si anak. “what ?” guru tersebut langsung kaget bercampur marah. “kurang ajar! Kamu tidak sopan sama guru! “From who yau are study ?” “spiderman” jawab anak tadi. Dijawab seperti itu guru tersebut bertambah marah. Ia pun mengusir anak tersebut keluar “go out now !” anak tersebut menjawab, “lady first”
3. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai
4. PRE TEACH (Menyampaikan cakupan meteri dan penjelasan uraian kegiatan/alur diskusi/prosedur kegiatan)
5. SCENE SETTING (Membangun konsep pembelajaran, pemberian pengalaman belajar sebelum materi inti, pereduksi instruksi, pembangkit minat siswa dan penasaran)
 Sumber : Imajinatif
 Pola : Bercerita
 Guru bercerita “ ahmad dari kecil tinggal bersama neneknya, saban hari ia bertanya dimana gerangan orang tuanya kepada neneknya, belum lagi kegalauanya akibat ejekan teman-temannya sebagai “anak tak bertuah (ortu kali’). Suatu hari ia mendapat surat dari pamanya di negeri rantau sana, perihal alamat orang tuanya. Bukanya surat itu membuat ahmad senang malah membuatnya sedih, kenapa ? ternyata ahmad dan neneknya tidak tau membaca !” dari cerita tersebut guru mengaitkan dengan materi membaca QS At-Tiin.

B. KEGIATAN INTI

Eksplorasi

1. Siswa mendengarkan bacaan QS. At-Tiin dari guru/media audio visual
2. Membentuk beberapa kelompok yang anggotanya heterogen
3. Guru memanggil ketua-ketua kelompok, dan kembali memperdengarkan bacaan QS. At-Tiin, sampai dianggap perwakilan kelompok tersebut paham.

Elaborasi

1. Masing-masing ketua kelompok kembali dan mengajarkan kepada anggotanya, anggota yang telah mampu, mengajar teman yang lain sampai seluruh anggota kelompok bisa melafalkan QS. At-Tiin
2. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil kerjasamanya, dengan cara tiap kelompok melafalkan secara bersama-sama, sampai semua kelompok mendapat giliran.
Game Kreatif untuk Aktifitas Belajar-Mengajar
Nama : memberi sanksi
3. Mintalah kepada semua siswa untuk berdiri membentuk suatu lingkaran. Setiap siswa menghitung secara bergiliran mulai dari 1 sampai 50
4. Saat menghitung, mintalah kepada semua siswa untuk mematuhi peraturan; setiap angka “tujuh” atau “kelipatan tujuh” angka itu tidak disebutkan, melainkan diganti dengan tepukan tangan.
5. Apabila ada seorang siswa yang keliru dalam melaksanakan tugasnya, maka permainan dimulai dari awal.
6. Berilah hukuman (sanksi) kepada siswa yang keliru, dengan cara ”melafadzkan QS At-Tiin yang sudah diajarkan dalam kelompok”
7. Sesudah 3-4 ronde, ganti atau tambah pola kelipatan angka, contoh 5 (5-10-15 dst . . .),8 (8-16-24, dst . . .) atau kombinasi 5 dan 7 (5-7-10-14-15-21 dst . . .)
8. Rayakan kemenangan dengan yel “are you ready, kami-pasti-bisa”

Konfirmasi

1. Guru memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik
2. Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber
3. Melakukan Tanya jawab, penguatan, pelurusan terhadap kesulitan pembelajaran yang dihadapi
4. Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif

C. KEGIATAN AKHIR

1. Bersama-sama dengan peserta didik dan atau sendiri membuat rangkuman/kesimpulan pelajaran
2. Melakukan penilaian dan atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram
3. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
4. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedy, program pengayaan, layanan konseling dan atau member tugas, baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik
5. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya



PROJECT :

1. siswa menghafal QS At-Tiin
2. siswa disuruh menulis dan menguasai dirumah arti perkata QS At-Tiin

PERTEMUAN KEDUA : 3 x 40 menit (1 X P) tanggal :

A. KEGIATAN AWAL

1. Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran (salam, absen)
2. ZONA ALFA (Ice breaking, Fun story [cerita lucu, cergam lucu, teka-teki], Menyanyi, Music)
 Ice breaking :
a. Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok
b. Kriteria penilaian cepat dan tepat
c. Aba-aba 1,2,3 . . . tiap kelompok membuat barisan dari depan kebelakang berdasar urutan tinggi, dari terpendek ke yang tertinggi
3. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai
4. PRE TEACH (Menyampaikan cakupan meteri dan penjelasan uraian kegiatan/alur diskusi/prosedur kegiatan)
5. WARMER
 Mengingatkan kembali pelajaran yang lalu dengan prosedur ayat berantai QS At-Tiin, tiap siswa secara berantai melafadzkan per ayat, sampai semua siswa mendapat giliran
6. SCENE SETTING (Membangun konsep pembelajaran, pemberian pengalaman belajar sebelum materi inti, pereduksi instruksi, pembangkit minat siswa dan penasaran)
 Sumber : Berita
 Pola : Bercerita
 Guru bercerita bahwasanya bulan depan pelabuhan Makassar akan kedatangan beberapa kapal perang negara Belanda, tapi kedatanganya bukan untuk memamerkan kapalnya, tapi akan menangkap beberapa penduduk sul-sel yang dipandang gagal melakukan pencocokan dua kartu (gambar dan konsep) yang jatuh dari langit.
Setiap siswa akan mendapatkan sebuah kartu, jika kartu tersebut dicocokkan dengan kartu siswa lain akan didapatkan perpaduan gambar dan konsep yang sesuai, dalam proses pencarian pasangan tidak diperkenankan saling komunikasi verbal. 5 pasangan terakhir dan yang gagal mendapatkan pasanganya akan ditangkap dan organ tubuhnya akan dijual.
Lalu guru menyebarkan kartu-kartu sesuai jumlah siswa, jika siswa ganjil guru akan menggenapkan sebagai pemain pasif. Dengan aba-aba, siswa mulai mencari pasangan kartunya. Tanpa terasa guru mulai masuk pembelajaran dengan metode Make- A Match

B. KEGIATAN INTI

Eksplorasi

1. Siswa mendengarkan arti perkata dan per ayat QS. At-Tiin dari guru/media audio visual
2. Siswa menelaah arti perkata dan per ayat QS At-Tiin dari berbagai sumber
.
Elaborasi

1. Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok untuk sesi review, sebaliknya satu bagian kartu arti dan bagian lainnya kartu lafadz
2. Setiap siswa mendapat satu buah kartu
3. Tiap siswa memikirkan pasangan arti dari kartu yang dipegang
4. Setiap siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu yang cocok dengan kartunya (arti-lafadz)
5. Setiap siswa yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi poin
6. Setelah satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya
7. Demikian seterusnya
8. (Menggunakan metode Make-A Match “21 model pembelajaran efektif)
9. Guru menyampaikan kompetensi yang ingin dicapai (menjelaskan pokok-pokok pesan dari QS At-Tiin)
10. Guru mengemukakan konsep yang akan ditanggapi oleh siswa (mendiskusikan makna kandungan QS. At-Tin)
11. Membentuk kelompok yang anggotanya 4-5 orang
12. Tiap kelompok menginventarisasi/mencatat alternatif jawaban hasil diskusi
13. Tiap kelompok (atau diacak kelompok tertentu) membaca hasil diskusinya dan guru mencatat di papan dan mengelompokkan sesuai kebutuhan guru
14. Dari data-data di papan siswa diminta membuat kesimpulan atau guru memberi perbandingan sesuai konsep yang disediakan guru
15. (Menggunakan metode Mind Mapping “21 model pembelajaran efektif)

Konfirmasi

1. Guru memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik
2. Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber
3. Melakukan Tanya jawab, penguatan, pelurusan terhadap kesulitan pembelajaran yang dihadapi
4. Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif

C. KEGIATAN AKHIR

1. Bersama-sama dengan peserta didik dan atau sendiri membuat rangkuman/kesimpulan pelajaran
2. Melakukan penilaian dan atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram
3. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
4. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedy, program pengayaan, layanan konseling dan atau member tugas, baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik
5. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya

X. PENILAIAN

1. Prosedur
a. Penilaian Kongnitif
1) Jenis : Ulangan harian
2) Bentuk : Soal uraian/pilihan ganda
b. Penilaian Psikomotor : Melalui tugas membaca QS. At-Tin
c. Penilaian afektif : Bentuk (Lembar Pengamatan Sikap Siswa)
2. Instrument penilaian
a. Penilaian kongnitif : instrument terlampir
b. Penilaian psikomotor : Instrument terlampir
c. Penilaian afektif : Lembar pengamatan siswa terlampir


MAROS, …….., …………………….......…, …………













Software Deep freeze


Komputer anda terkena virus? program terhapus secara tidak sengaja? komputer mendadak hang setelah anda install sesuatu? Kalau anda memakai Deep Freeze, hal ini akan bisa cegah...

Untuk memakai Deep Freeze sebaiknya komputer anda dibagi menjadi setidaknya 2 partisi yaitu partisi "master" untuk instalasi sistem OS komputer seperti Windows, yang kedua partisi "secondary" untuk data, installer maupun backup. Ada beberapa orang yang memakai software ini membagi partisinya hingga 3 sampai 4 untuk data/installer/backup. Saya sarankan kalau komputer anda mempunyai memori besar dan harddisk yang aksesnya cepat (SATA setidaknya) baru boleh melakukannya karena sistem komputer akan menjadi lambat terutama ketika loading.

Deep Freeze sangat cocok untuk komputer yang biasanya fungsinya cuma untuk menjalankan software yang sifatnya rutin dan jarang terjadi perubahan, seperti:
1. Komputer yang ditaruh di tempat umum dan bisa diakses oleh beberapa orang seperti komputer di sekolah, perpustakaan, bank, dan kantor pemerintah atau layanan publik
2. Komputer yang digunakan untuk rental seperti warnet dan game center
3. Komputer kerja di kantor atau di rumah yang sering akses ke internet dan install program buat testing saja setelah itu di uninstall
4. Komputer yang sering kena virus, yang pemakainya tidak mau ambil pusing tiap kali install atau format Windows
5. Server komputer yang biasanya dipakai untuk akses online atau internet

Biasanya, yang anda pakai untuk Deep Freeze hanya partisi sistem anda saja atau partisi "master" karena partisi ini yang paling banyak diserang oleh virus atau mengalami masalah dengan OS ketika startup. Hanya saja program ini punya kelemahan setelah menginstall berarti anda tidak bisa menambahkan apapun ke dalam partisi hardisk yang telah dibekukan. Artinya ketika restart apapun yang anda buat pada partisi windows (system biasanya C:\) setelah 'frozen' akan hilang lenyap.

Oleh karena itu disarankan sebaiknya sebelum menggunakan software ini partisi dulu hardisk anda. Untuk partisi data sebaiknya tidak perlu dipasang Deep Freeze karena anda tidak ingin ketika komputer anda restart data anda hilang atau kembali ke posisi semula sebelum terjadi perubahan. Kalau komputer anda singel partition (hanya ada "C" saja tidak ada "D", dimana "D" bukan CD/DVD-ROM atau RW), sebaiknya anda jangan memakai software ini kecuali anda mau mengubahnya menjadi 2 partisi dengan menggunakan software seperti Partition Magic.

2.20.2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MGMP PAI SMP KABUPATEN MAROS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  
MGMP PAI SMP
KABUPATEN MAROS

BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :

  1. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) adalah suatu wadah organisasi profesi guru PAI;
  2. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah guru yang bertugas untuk mengajar Pendidikan Agama Islam tingkat  SMP;
  3. Ketua MGMP – PAI disebut Ketua;
  4. Anggota  MGMP – PAI biasa adalah GPAI tingkat  SMP,  baik Negeri maupun Swasta di wilayah Kab Maros;
  5. Pengurus MGMP - PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota;
  6. Pengurus Harian adalah Pengurus MGMP - PAI yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara;
  7. Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus MGMP PAI
  8. Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara;

BAB II
KEANGGOTAAN 

Pasal 2

  1. Semua GPAI SMP  Negeri dan Swasta di Kab. Maros  menjadi anggota MGMP - PAI;
  2. Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja;
  3. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;

Pasal 3 

  1. Setiap anggota dapat memberikan sumbangan baik moril maupun materil kepada pengurus demi kelancaran dan kemajuan kinerja MGMP - PAI;
  2. Keanggotaan MGMP - PAI seseorang dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
a.     Yang bersangkutan meninggal dunia;
b.     Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
c.     Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain;
3.     Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

BAB III
PENGURUS 

Pasal 4 

  1. Pengurus MGMP - PAI Pusat meliputi Dewan Pembina Pusat, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pengurus Pusat (disebut DPP);
  2. Pengurus MGMP - PAI Provinsi meliputi Dewan Pembina Provinsi, Dewan Penasehat Provinsi dan Dewan Pengurus Provinsi (disebut DPW);
  3. Pengurus MGMP - PAI Kab/Kota meliputi Dewan Pembina Kab/Kota, Dewan Penasehat Kab/Kota dan Dewan Pengurus Kab/Kota (disebut DPC);
  4. Pengurus MGMP - PAI Kecamatan meliputi Dewan Pembina Kecamatan, Dewan Penasehat Kecamatan dan Dewan Pengurus Kecamatan;

Pasal 5 

Untuk melaksanakan tugas MGMP - PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara; 
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :

  1. Ketua, adalah :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat

2.     Sekretaris, adalah :
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi MGMP - PAI, yang terdiri dari :
    1. Membuat data pengurus dan anggota;
    2. Membuat Undangan rapat;
    3. Membuat Notulen rapat;
    4. Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait;
    5. Membuat arsip keluar/masuknya surat-surat atau agenda surat;
    6. Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan MGMP - PAI;

3.     Bendahara, adalah :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang MGMP - PAI;  





Pasal 6
Penggantian Pengurus 

  1. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya,  maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;
  2. Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan serta disahkan dalam Musyawarah anggota;
  3. Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri; 

Pasal 7
Pemilihan Pengurus

  1. Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno;
  2. Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Kongres/Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;
  3. Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus;
  4. Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah;
  5. Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia; 

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus 

  1. Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku;
  2. Seorang GPAI di Kab. Maros yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan MGMP - PAI pada umumnya;
  3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;
  4. Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;

BAB IV
MASA KERJA 

Pasal 9
Masa Kerja Pengurus 

  1. Masa kerja pengurus selama 3 (tiga) tahun;
  2. Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;




BAB V
MUSYAWARAH

Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Anggota

  1. Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
  2. Musyawarah pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
  3. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
  4. Musyawarah khusus dan luar biasa dapat dilaksanakan, apabila :
a.    Dipandang perlu oleh pengurus MGMP-PAI;
b.    Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 11
Program Kerja

  1. Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;
  2. Program Kerja, meliputi :

Bidang Administrasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).  Pembenahan Sekretariat MGMP - PAI;
4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5).  Penyediaan buku notulen rapat;
6).  Pengadaan stempel/cap MGMP - PAI;
7).  Penyediaan buku kas keuangan;
8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9).  Mengusulkan SK Pengurus MGMP - PAI, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

Bidang Organisasi, terdiri dari :
1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Kecamatan secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;  
                   
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4).  Mengusulkan pengurus dan anggota MGMP-PAI untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5).  Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;

Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
Laporan Akhir Tahun

Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
  1. Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan ditujukan kepada berbagai instansi terkait;
  2. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;


Pasal 13
Laporan Akhir Masa Jabatan 

  1. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 11;
  2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MGMP – PAI

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15

1.  Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.  Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah anggota;
3.  Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

AD-ART MGMP PAI SMP KABUPATEN MAROS



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MGMP PAI SMP
KABUPATEN MAROS

PEMBUKAAN

Bismillahirrahmanirrahim, syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)

Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuhan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII. 
  
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a

Wadah  berhimpunnya GPAI ini diberi nama :
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI). Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN 

 Pasal 3
Dasar 

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI), berdasarkan:
1.     Syari’ah Islam
2.     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.     Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.     Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Pasal 4
Fungsi dan Tujuan

1.      Fungsi

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.

2.      Tujuan

a.     Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT;
b.     Menumbuhkan semangat GPAI untuk meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
c.     Meningkatkan kemampuan GPAI dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
d.     Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
e.     Membantu GPAI untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
f.      Meningkatkan kegiatan silaturahmi dan tukar informasi antar sesama pengurus, dan anggota MGMP-PAI;
g.     Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Diknas dan Kemenag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
h.     Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
i.      Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini; 

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5 

1.     Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :

  1. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
  2. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;
  3. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan MGMP -PAI serta menetapkan program tindak lanjut;
  5. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;

2.     Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :

  1. Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islam termasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
  2. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di Kabupaten Maros
  3. Menyebar-luaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke selurus Kabupaten Maros
  4. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

BAB IV
KEANGGOTAAN 

Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan 

1.  Keanggotaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI), adalah seluruh GPAI yang bertugas di tingkat  SMP di Kabupaten Maros.
2.  Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam Kongres/Musyawarah anggota;
3.  Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)


Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota 

1.      Setiap anggota berhak :

  1. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
  2. Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam Kongres/Musyawarah anggota;
  3. Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar Kongres/Musyawarah anggota;
  4. Memperoleh pelayanan yang sama;
  5. Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)

2.      Setiap anggota berkewajiban :

a.  Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam Kongres/Musyawarah anggota;
b.  Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)
c.   Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI)
d.  Menghadiri dan mengikuti Kongres/Musyawarah anggota;

Pasal 8
Pemberhentian Anggota

Anggota MGMP-PAI berhenti karena :
1.    Meninggal dunia;
2.    Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);
3.    Diberhentikan dari tugas sebagai GPAI;
4.    Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;

BAB V
KEPENGURUSAN 

Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan 

1.  Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2.  Pengurus diajukan dan diusulkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota.
3.  Pengurus sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a.  Ketua dan Wakil Ketua
b.  Sekretaris
c.  Bendahara
d. Departemen untuk tingkat Pusat, Bidang pada tingkat Propinsi, dan Seksi untuk tingkat Kab/Kota dan Kecamatan sesuai dengan kebutuhan
4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
5.  Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus

Setiap pengurus berhak :
1.  Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
2.  Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
3.  Mewakili MGMP-PAI pada pelatihan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;

Setiap pengurus berkewajiban :
1.  Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2.  Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja MGMP-PAI pada Kongres/Musyawarah anggota;
3.  Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
4.  Menyelenggarakan Kongres/Musyawarah anggota dan atau pengurus;
5.  Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

Pasal 11
Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.    Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 8;
2.    Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3.    Diberhentikan dari jabatannya;

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
Sumber Keuangan

Sumber Keuangan MGMP-PAI, berasal dari :
1.  Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia;Iuran anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI) berdasarkan kesepakatan Kongres/Musyawarah anggota;
2.  Donatur dan sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat;


Pasal 13
Penggunaan Keuangan

Keuangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI), digunakan untuk :
1.  Kegiatan operasional Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI);
2.  Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah/lembaga/instansi;
3.  Pengadaan sarana dan prasarana; 

Pasal 14
Pembukuan Keuangan

1.  Tahun Buku MGMP-PAI, berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun;
2.  Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3.  Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Kongres/Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4.  Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam Kongres/Musyawarah anggota yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5.  Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;

BAB VII
MEKANISME KERJA 

Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus

1.  Pengurus bertanggung jawab kepada Kongres/Musyawarah anggota
2.  Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 10;
3.  Pengurus yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/Musyawarah anggota dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4.  Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 16
Musyawarah Anggota 

1. Musyawarah di tingkat Pusat disebut Kongres, di tingkat Provinsi disebut Musyawarah Wilayah (Muswil), di tingkat Kabupaten/Kota disebut Musyawarah Daerah (Musda), sedangkan di tingkat Kecamatan disebut Musyawarah Kecamatan (Muscam); 
2.  Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi;
3.  Musyawarah anggota akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan untuk:
a.  mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b.  membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c.  memilih pengurus untuk periode berikutnya;
4.  Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
5.  Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6.  Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi AGPAII; 

Pasal 17
Musyawarah Pengurus

1.  Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2.  Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3.  Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar MGMP-PAI 

1.  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau perwakilan dari tingkat Provinsi/Kab./Kota sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah kuorum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikakan Agama Islam (MGMP-PAI);
2.  Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
3.  Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Indonesia;

BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN 

Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan 

1.  Pembubaran Musyawarah  Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam  (MGMP-PAI) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Psl 18 ayat 1;
2.  Usul pembubaran Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikian Agama Islam  (MGMP-PAI) dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;
3.  Bila MGMP-PAI dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;

BAB XI
PENUTUP 

Pasal 20

1.  Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP-PAI);
2.  Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;